19 Thoughts on “Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR)”

    • Selamat pagi.
      untuk prihal tersebut berada diluar ranah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, mohon konfirasi dengan Dinas terkait

      Terima Kasih

  • Selamat siang, izin bertanya apakah benar syarat pengurusan KTP Baru cukup dengan membawa Kartu Keluarga dan akte kelahiran Bapak/Ibu. Atas perhatiannya diucapkan Terima kasih. Sesuai dengan keterangan dari Bapak Prof.Zudanarif yang diliput dari kompas.com bapak/ibu. Mohon maaf bila ada kata yang kurang berkenan Bapak/Ibu. Terima kasih

    • Selamat pagi.
      Silahkan cek persyaratan pada web ini, jika domisili tanah karo cukup dengan membawa poto copy kartu keluarga 2 lembar

      Terima kasih

  • Selamat pagi
    Saya ingin bertanya apakah bisa untuk mengganti ttd yang ada di KTP dengan datang langsung ke disdukcapil? karena pembuatan KTP saya sudah lama, jadi ttd tidak semirip yg di KTP dan terkadang dipertanyakan ketika mengurus sesuatu.
    Syarat apa saja yang perlu dibawa untuk penggantian KTP dan ttd KTP?
    Terima kasih

    • Selamat pagi
      Silahkan untuk datang langsung ke kantor disdukcapil karo dengan membawa KTP asli yang lama dan Kartu poto copy keluarga 2 lembar

      Terima kasih

  • Mohon maaf , banyak yg ingin saya pertanyakan kepada BPK/ibu di capil ,bisakah No Kartu Keluarga yg sudah diterbitkan di nonaktifkan atau dibatalkan dan mengubah status perkawinan di kartukeluarga tersebut di rubah seperti menikah menjadi belum menikah , atau menikah belum tercatat ke belum menikah atau menikah. Mohon pencerahannya terimakasih.

  • Solusi ny gimana sih.?KTP-e &kk yg saya pegang slama ini kenapa bisa berbeda dengan data yg ada di disdukcapil.setiap saya mengurus sesuatu yg memerlukan ktp & kk. Yg saya pegang skrg,data selalu d tolak..

    • Selamat pagi
      Silahkan untuk mengirim scan kartu keluarga dan KTP saudara ke email dafdukkaro@gmail.com untuk kita cek terlebih dahulu dan akan kita arahkan sesuai permasalahana saudara

      Terima kasih

  • saya mau mengadukan tentang perkawinan tercatat yang dikeluarkan oleh kabupaten karo. sementara tidak ada dasar yg kuat. dikarenakan tidak adanya surat pernikahan dari pihak keagamaan hanya nikah dibawah tangan. dan sudah berpisah. tapi ketika saya urus berkas saya ditempat saya skrng berdomisili ada pelaporan bahwasanya saya perkawinan tercatat. maka dari itu saya mau pertanyakan hal ini. kepada disduk capil kabupaten karo. saya berharap respon nya dari bpk/ibu petugas. dan apa langkah yg harus saya ambil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *