SENEMBAS
DISDUKCAPIL Karo meluncurkan INOVASI :
“SENEMBAS”
yang bermakna:
Setiap Pasangan mencatatkan perkawinan akan mendapatkan enam dokumen kependudukan.
Persyaratan :
- Asli Kartu Keluarga Orang Tua Kedua Belah Pihak;
- Asli KTP Elektronik Suami Isteri dan fotokopi KTP-El Saksi 2 (dua) Orang;
- Surat Pemberkatan di legalisir;
- Pasfhoto Gandeng warna 4x6cm sebanyak 2 lembar;
- Mengisi formulir Perkawinan dan Kartu Keluarga;
- Map warna Hijau.
Hasil : Akta Perkawinan, KK yang bersangkutan, KK Orangtua Kedua Belah Pihak,
Perubahan KTP Elektronik Suami Isteri.