SENEMBAS

DISDUKCAPIL Karo meluncurkan INOVASI :

“SENEMBAS”

yang bermakna:

Setiap Pasangan mencatatkan perkawinan akan mendapatkan enam dokumen kependudukan.

Persyaratan :

  1. Asli Kartu Keluarga Orang Tua Kedua Belah Pihak;
  2. Asli KTP Elektronik Suami Isteri dan fotokopi KTP-El Saksi 2 (dua) Orang;
  3. Surat Pemberkatan di legalisir;
  4. Pasfhoto Gandeng warna 4x6cm sebanyak 2 lembar;
  5. Mengisi formulir Perkawinan dan Kartu Keluarga;
  6. Map warna Hijau.

 

Hasil : Akta Perkawinan, KK yang bersangkutan, KK Orangtua Kedua Belah Pihak,

             Perubahan KTP Elektronik Suami Isteri.