Dokter Akta

DISDUKCAPIL Karo meluncurkan INOVASI :

“DOKTER AKTA”

yang bermakna:

Dokumen  Terbit Akibat Kematian.

“DOKTER AKTA”

Persyaratan :

  1. Surat Keterangan Meninggal dari Dokter atau Kepala Desa/Lurah;
  2. Asli KTP-El yang bersangkutan  dan Asli KTP-El pasangan bagi yang berstatus kawin;
  3. Asli dan Fotokopi Kartu Keluarga;
  4. Fotokopi KTP-El Pelapor;
  5. Laporan Kematian paling lambat 30 (tiga puluh) hari;
  6. Mengisi Permohonan;
  7. Map Warna Biru.

 

Hasil : Kartu Keluarga, Akta Kematian, dan KTP-El Pasangan (Status Cerai Mati)

5 Thoughts on “Dokter Akta”

  • Selamat sore dukcapil tanah Karo.
    Bisakah saya dibantu untuk pengurusan akta Kematian orang tua saya secata online?
    Tgl 6 bapak saya meninggal ..
    Saya borunya kebetulan tinggal di siantar fan status mengajar yang tidak memungkinkan untuk bolak balik permisi .. bisakah saya dibantu untuk pembuatan akta Kematian nya secara online 🙏🙏🙏🙏🙏🙏

    • Selamat pagi
      berikut adalah Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh rumah sakit atau kepala desa

      Terima kasih

  • Mohon bantuan bapak ibu, bagaimana kami bisa urus skpwni dari kab karo ke pekanbaru soalnya kami sekeluarga tidak bisa balik lagi kesana bpk ibu berhubung karena pekerjaan yang tidak mengijinkan. Terimakasih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *