Si Telu Sada

DISDUKCAPIL Karo meluncurkan INOVASI :

“SI TELU SADA”

yang bermakna:

Pengurusan Akta Kelahiran akan mendapatkan Kartu Keluarga dan KIA (Kartu Identitas Anak)

Berlaku bagi anak berusia 0-17 tahun  kurang 1 hari dan berstatus belum menikah

Persyaratan :

  1. KK Asli
  2. Surat lahir dari Bidan/Dokter
  3. Fotocopy Akta Perkawinan/Buku Nikah
  4. Fotocopy KTP Orangtua
  5. Saksi 2 orang beserta fotocopy KTP
  6. Pasphoto 2 x 3 (2 lembar) bagi anak berusia di atas 5 tahun