Apa itu Disdukcapil?
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dipimpin oleh Kepala Dinas dan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Memberi pelayanan kepada masyarakat secara professional dalam pengurusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Baca Lebih Lengkap
Melayani secara "ATE KELENG" (Akuntable, Tulus, Beretika, Efektif, Loyal, Energik, Nyaman, dan Gratis)
Baca Lebih Lengkap